Apa itu KTP Digital dan bedanya dengan KTP Elektronik? Serta apa saja syarat dan cara untuk dapat membuat KTP Digital?
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlahan tidak akan menambah lagi ketersediaan blangko untuk eKTP, serta menggantikannya dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Seperti dilansir dari dukcapil.madiunkab.go.id, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya di berbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.
Dalam IKD tidak hanya berisikan dokumen kependudukan eKTP dan Kartu Keluarga secara digital namun terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Cara Buat KTP Digital
Menyadur dari indonesiabaik.id, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk cara membuat KTP Digital sendiri dapat dengan mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri yang tersedia di toko aplikasi PlayStore.
Sebelum kalian mendaftar, pastikan sudah menyiapkan hal-hal berikut ini:
•Ponsel yang memiliki akses internet
•Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
•Alamat e-mail yang aktif
•Nomor ponsel yang aktif
Setelah semua yang dibutuhkan sudah siap, berikut langkah-langkah berikut:
•Download atau unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di toko aplikasi Playstore
•Setelah instalasi selesai, buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, seprti NIK, e-mail serta nomor hp dan klik verifikasi data
•Untuk Verifikasi wajah, kalian bisa pilih tombol ambil foto
•Setelah itu, lanjut pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
•Cek kode aktifasi yang dikirim ke e-mail yang kalian daftarkan
•Masukkan kode aktivasi yang didapatkan tadu dan isi captcha untuk aktivasi IKD
•Aktivasi selesai.
Untuk para penduduk yang ingin melakukan aktifasi KTP Digital, bisa melakukannya di Kantor Dukcapil ataupun di Kantor Kecamatan sesuai domisili masing-masing. Pendaftaran aplikasi IKD juga memerlukan pendampingan petugas Dukcapil, dikarenakan pendaftaranya memerlukan verifikasi dan juga validasi yang ketat dengan menggunakan teknologi face recognation.